IT Inventory Kawasan Berikat (i-KaBe) adalah sebuah sistem berbasis web based komputer online yang dapat menyajikan berbagai informasi sistem persediaan dan pengolahan barang secara real time dalam sebuah perusahaan yang Diperuntukkan bagi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB. Aplikasi ini sudah terintregasi dengan portal pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai CEISA 4.0 untuk kemudahan pengolahan dokumen kepabeaan.
Aplikasi ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK/04/2018 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Aturan tersebut mewajibkan pengusaha di kawasan berikat memiliki sistem informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat menghasilkan laporan mengenai masuk dan keluarnya barang.
IT Inventory atau Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer merupakan suatu sistem informasi yang dirancang, dibangun dan digunakan oleh perusahaan untuk mengadministrasikan persediaan barang dengan cara mengintegrasikan sistem pemasukan, sistem transaksi pemakaian barang dan sistem transaksi pengeluaran barang. Gunanya adalah untuk menghasilkan informasi terkait persediaan melalui teknologi komputer yang menghasilkan laporan sesuai dengan kriteria persyaratan dalam fasilitas Kepabeanan yang digunakan. Salah satu manfaatnya adalah untuk profiling perusahaan demi memberikan pelayanan yang lebih baik.
Melalui peraturan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan pemetaan kondisi IT Inventory menjadi 4 tipe, yaitu Kategori A, B, C dan D sebagai berikut penjelasannya :
Kategori A adalah perusahaan Kawasan Berikat yang hanya menggunakan 1 (satu) aplikasi sistem pencatatan pembukuan dan IT Inventory merupakan bagian dari sistem pencatatan tersebut.
Kategori B adalah perusahaan Kawasan Berikat menggunakan 2 (dua) aplikasi, dimana yang pertama adalah aplikasi sistem pencatatan pembukuan utama dan yang kedua adalah IT Inventory dimana keduanya saling terintegrasi dan menggunakan sumber daya yang sama dalam pencatatan keluar masuk barang (termasuk di dalamnya IT Inventory sebagai interface).
Kategori C adalah perusahaan Kawasan Berikat yang menggunakan sistem pencatatan pembukuan perusahaan dan IT Inventory berdiri sendiri dan tidak saling terintegrasi.
Kategori D adalah perusahaan Kawasan Berikat yang masih menerapkan proses pencatatan masuk dan keluar barang secara manual.
Dengan diterapkannya Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mewajibkan seluruh perusahaan di Kawasan Berikat untuk mempunyai aplikasi online IT Inventory, maka perusahaan diharuskan memiliki software yang digunakan untuk mencatat aktivitas keluar masuk barang dengan sistem online yang dapat di akses oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.